Pemerintahan Desa
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-bataswilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul danadat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

