Dosen Pengampu : Drs. Nahar Effendi, M.Si
RESUME
HAK – HAK ASASI MANUSIA
A. Pengantar
Diskusi internasional di pbb mengenai hak asasi manusia telah menghasilkan beberapa piagam penting antara lain:
o Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948),
o Dua perjanjian yaitu Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (1966), dan
o Deklarasi Wina (1993). Deklarasi Wina mencerminkan tercapaianya konsensus antara negara-negara Barat dan non-Baratd bagwa hak asasi memiliki sifat yang universal, sekalipun dapat terjadi perbedaan dalam implementasinya, sesuai keadaan khas masing-masing negara.
Cikal bakal konsep hak asasi manusia di dunia Barat terdapat dalam karangan beberapa filsuf abad ke-17, antara lain John Locke (1632-1704) yang merumuskan beberapa hak alam (natural rights) yang memiliki manusia secara alamiah. Konsep ini bangkit kembali seusai Perang Dunia II dengan decanangkannya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Deklaration of Human Rights, 1948) oleh negara-negara yang tergabung dalam PBB. Hampir dua puluh tahun kemudian, Deklarasi Universal di jabarkan dalam dua perjanjian internasional yaitu Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik dan Kobenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (1966). Di Eropa proses standard setting antara negara “Barat” dan negara “Timur” (komunis diteruskan dengan diterimanya Helsinki Accord(1975).

