Fungsi Sistem Politik Indonesia

 TUGAS KELOMPOK III
“FUNGSI SISTEM POLITIK INDONESIA”





DISUSUN OLEH :
.^_^.
Mata Kuliah               :   Sistem Politik Indonesia
Semester                   :   III NR
Jurusan                     :   Adm. Negara
Dosen Pembimbing :   Drs. Nahar Effendi, M,Si

SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI (STIA)
LANCANG KUNING DUMAI
2011




KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami ucapkan kepada Allah SWT karena atas rahmat hidayah-Nyalah kami dapat menyelesaikan makalah ini, adapun tujuan kami membuat makalah ini adalah untuk menyelesaikan tugas Mata Kuliah Sistem Politik Indonesia yang kami beri judul”Fungsi Sistem Politik”
Kami menyadari bahwa makalah yang kami buat ini masih terdapat banyak kekurangan baik dari penulisan maupun materi yang disajikan, oleh karena itu kritik dan asran yang bersifat kontruktif sangat kami harapkan sehingga kami dapat membuat makalah ini lebih baik untuk kedepannya.

                                                                                Dumai, 24 Desember 2010


                                                                                               Penyusun

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI                       
BAB I PENDAHULUAN
1.1   Latar Belakang
1.2   Tujuan      
BAB II  PEMBAHASAN
2.1 Fungsi Sistem Politik
2.2 Sosialisasi Politik
2.3  Rekruitmen Politik (Political Rekruitment)
2.4  Komunikasi Politik
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran    
DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Pengumuman, pemberitahuan mengenai keputusan kenaikan harga BBM, sembako, Tarif Dasar Listrik (TDL), UU, PP adalah semuanya disebutkakn dengan SOSIALISASI. Hal lain kita juga mengenal ada penerimaan PNS, Fit and Propertest, Pilkada, Pilpres, dan Pemilu. Hal yang kedua ini disebut dengan Rekruitmen Politik. Dan sering pula kita menyaksikan pidato Presiden, Ketua DPR, Gubernur, dialog Presiden denagn Ketua DPR, penjelasan presiden kepada rakyat melalui media massa. Hal yang ketiga ini disebut dengan Komunikasi politik. Jadi sosialisasi politik, rekruitmen politik dan komunikasi politik adalah merupakan fungsi system politik.
Fungsi system politik ini mempengaruhi lingkungan fisik, social dan ekonomi domestik, kelompok kepentingan, partai politik, badan legislative, eksekutif birokrasi, dan badan – badan peradilan.

1.2 Tujuan
Adapun tujuan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas dari dosen dan selain itu agar para pembaca juga tahu dan memahami tentang fungsi sistem politik.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Fungsi Sistem Politik
Sistem politik merupakan akumulasi dari sub – system politik yang saling interdependensi dan bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama. Dalam rangka melaksanakan dan menyukseskan kerjasama sehingga dapat mencapai hasil yang besar dan menyeluruh bagi keseluruhan masyarakat, bangsa dan Negara Indonesia, tentu sistem politik memiliki fungsi yang perlu dilaksanakan, meskipun fungsi ini tidak memiliki “pengaruh secara langsung dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan pemerintah (public policy) tetapi memiliki peranan yang sangat penting dalam menentukan cara bekerjanya sistem politik” (Gabriel A. Almond)

2.2  Sosialisasi Politik
1.    Pengertian
Sosialisasi Politik berasal dari dua kata yaitu Sosialisasi dan Politik. Sosialisasi berarti pemasyarakatan dan Politik berarti urusan Negara. Jadi secara etimologis Sosialisasi Politik adalah pemasyarakatan urusan Negara. Urusan Negara yang dimaksud adalah semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.    Tujuan
Tujuan yang dingin dicapai dalam melakukan sosialisasi politik adalah untuk menumbuhkembangkan serta menguatkan sikap politik dikalangan masyarakat (penduduk) secara umum (menyeluruh), atau bagian – bagian dari penduduk, atua melatih rakyat untuk menjalankan peranan – peranan politik, administrative,judisial tertentu.
3.    Obyek
Obyek sasaran dari sosialisasi politik adalah keseluruhan masyarakat, lembaga infrastruktur politik (interest group, partai politik), dan lembaga suprastruktur politik (legislative, eksekutif dan yudikatif).
4.    Lembaga
Lembaga yang dipergunakan dalam melaksanakan fungsi sosialisasi politik ini adalah banyak menggunakan lembaga masyarakat yang sejak awal merupakan lembaga yang menjadi tempat berinteraksinya masyarakat dalam rangka melakukan pembinaan dan pengembangan nilai, norma, pengetahuan, teknologi serta informasi bagi masyarakat luas.
Lembaga ini adalah meliputi antara lain : Lembaga keluarga, sekolah, Gereja, Institusi Pemerintah atau swasta, media komunikasi dan institusi lainnya.

2.3  Rekruitmen Politik (Political Rekruitment)
1.    Pengertian
Rekruitmen Politik berasal dari dua (2) kata yaitu Rekruitment dan Politik. Rekruitmen berarti penyeleksian dan politik berarti urusan Negara. Jadi Rekruitmen Politik adalah penyelesaian rakyat untuk melaksanakan urusan Negara. Menurut Kamus Beasr Bahasa Indonesia rekruitmen politik adalah pemilihan dan pengangkatan orang untuk mengisi peran tertentu dalam sistem sosial berdasarkan sifat dan status (kedudukan), seperti suku, kelahiran, kedudukan sosial dan prestasi atau kombinasi dari kesemuanya.
2.    Tujuan
Tujuan yang hendak dicapai dari rekruitmen politik adalah terpilihnya penyelenggara politik (pemimpin pemerintahan Negara) dari tingkat pusat hingga tingkat terbawah (lurah/Desa) yang sesuai dengan criteria (persyaratan) yang telah ditentukan dalam peraturan perundang – undangan yang berlaku dan atau yang ditentukan melalui konvensi (hokum tidak tertulis) yang berlaku dalam masyarakat (rakyat) Indonesia.
3.    Obyek
Masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban menjadi obyek dalam rekruitmen politik adalah seluruh masyarakat Indonesia yang sah sebagai warga Negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 dan peraturan perundang – undangan lainnya. Dengan kata lain setiap WNI, baik pria maupun wanita dengan tanpa membedakan suku, agama, ras, warna kulit dan lain – lainnya. Memiliki kedudukan yang sama untuk memperoleh kesempatan mengikuti rekruitmen politik diseluruh tingkatan (hirarki) atau struktur politik yang ada.
4.    Mekanisme Rekruitmen Politik
Mekanisme dalam melaksanakan rekruitmen politik ini dapat dibagi dalam beberapa cara yaitu :
a.    Pemilihan Umum
Pemilihan Umum adalah merupakan salah satu pola rekruitmen politik yang khusus dilakukan bagi setiap warga negara yang memiliki hak politik (political right) serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh UUD 1945 dan Peraturan perundang – undangan lainnya.
Peraturan perundang – undangan lainnya yang dimaksud adalah peraturan perundang – undangan yang berkaitan langsung dengan bidang politik yang meliputi :
·         Undang – undang No. 12 tahun 2003, tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD.
·         Undang – undang No. 31 tahun 2002, tentang Partai politik dan
·         Undang – undang No. 23 tahun 2003, tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
·         Undang – undang No. tahun 2004, tentang Susunan dan Kedudukan Anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Pola rekruitmen ini dilakukan oleh pemerintah melalui Komisi Pemilihan Umum yang ditujukan untuk menghasilkan pemimpinan politik diseluruh tingkatan (hirarki) pemerintahan negara dalam politik diseluruh tingkatan (hirarki) pemerintahan negara dalam arti yang luas (Legislatif dan Eksekutif). Masa jabatan pemimpin politik dalam negara adalah hanya 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk hanya 1 periode masa jabatan (UUD 1945) amandemen.
b.    Fit and Propertest
Pola rekruitmen yang dilakkan oleh legislatif (DPR) melalui mekanisme Fit and Propertest (uji kelayakan dan kepatutan) adalah khusus ditujukan untuk memilih pimpinan eksekutif yang akan memimpin lembaga tertentu. Lembaga tertentu yang dimaksud adalah lembaga tinggi negara, dan lembaga yang memiliki otoritas yang luas dan besar bagi kesejahteraan rakyat. Contohnya, BPK, MA, TNI, BUMN, Duta Besar dan lainnya.
5.    Seleksi CPNS
Pola rekruitmen ini adalah pola yang dilakukan oleh Institusi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN) RI. Semua peraturan mengenai pelaksanaan test penerimaan CPNS ditetapkan oleh MENPAN RI, sedangkan Surat Keputusan Pengangkatannya dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Penyelenggaraannya dapat dilakukan oleh MENPAN RI maupun dapat juga dilakukan oleh Institusi pemerintahan negara yang membutuhkan Pegawai Negeri Sipil (PNS), baik di tingkat pusat maupun di daerah. Hasil rekruitmen ini ditujukan untuk mengisi formasi (lowongan) yang ada dalam Birokrasi pemerintahan NKRI. Fungsinya adalah untuk memberi pelayanan kepada masyarakat umum dan memiliki status kepegawaian yang tetap selama kinerja dan perilakunya tidak melanggar peraturan kepegawaian negara.

2.4 Komunikasi Politik
1.    Hakikat dan Pokok – pokok Komunikasi Politik
Dalam memahami dan mendalami Komunikasi Politik, perlu lebih dahulu mengetahui dan mempelajari hakikat komunikasi yang meliputi pengertian, uraian, unsur dan fungsi dari komunikasi politik. Pembahasan mengenai hakikat komunikasi yang meliputi hal di atas adalah sebagai berikut :
a.    Pengertian dan definisi Komunikasi
Secara Etimologis, perkataan Komunikasi berasal dari bahasa Latin “communicare” yang berarti berpartisipasi atau memberitahukan. Perkataan “communis” berarti “milik bersama” atau berlaku di mana – mana”.
Secara definitif, menurut Carl I Hoveland, “Communication is the process by which an individual transmit stimuly (usually verbal symbols) to modify the behavior of another individuals” (Komunikasi adalah suatu proses menstimulasi dari seseorang individu terhadap individu lain dengan menggunakan lambang – lambang yang berarti, berupa lambang kata untuk mengubah tingkah laku).
Sedangkan Warren Weaver, communication is all of the procedure by which one mind can effect another (komunikasi adalah semua prosedur dengan mana pemikiran seseorang dapat mempengaruhi yang lainnya).
b.    Pengertian dan definisi politik
Secara etimologis, Politik berasal dari bahasa Yunani, yaitu Polis dan Taia. Polis berarti “Negara (kota) dan Taia berarti “Urusan”. Jadi Politik adalah “Urusan Negara”. Kata “Polis” berkembang menjadi “Politikos” yang artiinya “Kewarganegaraan”. Dalam perkembangan selanjutnya berubah pula menjadi “Politera” yang berarti “hak – hak kewarganegaraan”.
Secara definitif, menurut Ossip K. Flechtheim, Ilmu Politik adalah ilmu sosial yang khusus mempelajari sifat dan tujuan dari negara sejauh negara merupakan organisasi kekuasaan, beserta sifat dan tujuan dari gejala – gejala kekuasaan lain yang tak resmi, yang dapat mempengaruhi negara”.
Berdasarkan kedua pengertian dan definisi diatas, maka rumusan pengertian Komunikasi Politik adalah “Komunikasi yang diarahkan kepada pencapaian suatu pengaruh sedemikian rupa, sehingga masalah yang dibahas oleh jenis kegiatan komunikasi ini dapat mengikat semua warganya melalui suatu sanksi yang ditentukan bersama oleh lembaga – lembaga politik” (Astrid S. Susanto).
Kegunaan Komunikasi Politik menurut Rusadi Kantaprawira adalah “untuk menghubungkan pikiran politik yang hidup dalam masyarakat, baik pikiran intra golongan, institusi, asosiasi, atua sektor kehidupan politik masyarakat dengan sektor kehidupan politik pemerintah”.
Dalam kegiatannnya Komunikasi Politik tidak hanya dalam ruang lingkup Internal (nasional) melainkan juga eksternal (Internasional). Menurut Philips dan Alexander, Komunikasi Politik Internasional adalah Komunikasi yang dilakukan oleh suatu negara nasional (nasional states) untuk mempengaruhi tingkahlaku politik bangsa lain.


2.    Konsep Pembahasan Komunikasi Politik
Menurut Ilmuwan Komunikasi, Pembagian Teori Komunikasi dalam beberapa konsep disesuaikan dengan sistem politik yang berlaku pada negara yang bersangkutan. W.L. Rivers, W. Schramm dan C.G. Cristians dalam bukunya “Responsibility in Mass Communications” membagi dalam tiga konsep, yaitu :
1.    Authoritharianism
2.    Liberitarianism
3.    Social Responsibility Theory
1.    Konsep Komunikasi dalam Sistem Politik Authoritarianism
Adalah komunikasi politik dimana lembaga Suprastruktur Politik mengatur bahkan menguasai sistem komunikasi politik yang menghubungkan antara suprastruktur dengan Infrastruktur. Artinya Negara lebiih besar memiliki pengaruh dalam mengendalikan media komunikasi politik kepada masyarakat. Masyarakat tidak memiliki daya yang kuat untuk mengendalikan sistem komunikasi atau bahkan hanya bisa menerima semua pesan komunikasi yang disampaikan oleh negara atau pemerintah.
2.    Konsep Komunikasi Politik dalam Sistem Politik Liberitarianism.
Adalah Komunikasi Politik dimana lembaga Infrastruktur Politik memiliki kewenangan yang besar untuk mengatur bahkan menguasai sistem komunikasi politik yang menghuungkan antara suprastruktur dengan Infrastruktur politik. Artinya Masyarakat (society) lebih besar memiliki pengaruh dalam mengendalikan media komunikasi politik dalam kehidupan masyarakat dan negara. Negara hanya memiliki daya untuk memantau atau mengendalikan sistem komunikasi agar tidak melanggar semua aturan atau hukum yang berlaku dalam negara yang dapat berakibat kerugian pada masyarakat umum.
3.    Konsep Komunikasi Politik dalam Sistem Politik Sosial Responsibility Theory
Adalah komunikasi politik dimana lembaga Suprastruktur Politik mengatur bahkan menguasai sebagian besar sistem komunikasi politik yang menghubungkan antara suprastruktur dengan Infrastruktur. Artinya negara lebih besar memiliki pengaruh dalam mengendalikan media komunikasi politik kepada masyarakat. Masyarakat tidak memiliki daya yang kuat untuk mengendalikan sistem komunikasi politik atau bahkan hanya bisa menerima sebagian besar pesan komunikasi politik yang disampaikan oleh negara atau pemerintah.
3.    Unsur – unsur Komunikasi Politik
v  Menurut Drs. Sumarno, AP, unsur komunikasi Politik meliputi dua unsur, yaitu :
1.    Unsur Komunikasi Politik dalam Lembaga Suprastruktur.
Dalam unsur ini terdiri dari tiga kelompok yaitu yang berada pada lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif. Pada ketiga kelompok tersebut terdiri dari :
a.    Elit politik
b.    Elit militer
c.    Teknokrat
d.    Profesional Group
2.    Unsur Komunikasi Politik dalam Lembaga Infrastruktur Politik Dalam Unsur ini terdiri dari beberapa kelompok yaitu :
a.    Partai Politik
b.    Interest Group
c.    Media Komunikasi Politik
d.    Kelompok Wartawan (sebagai Within – put)
e.    Kelompok Mahasiswa (sebagai Within – put)
f.     Para Tokoh Politik
g.    Fungsi Komunikasi Politik.
Fungsi komunikasi politik dapat ditinjau dari dua aspek, yaitu :
1.    Aspek Totalitas
2.    Aspek Hubungan Suprastruktur dan Infrastruktur Politik.
Ad. 1 Fungsi Komunikasi Politik dalam Aspek Totalitas.
Fungsi Totalitas yaitu penyampaian pesan secara transparan, menyeluruh antara masyarakat dan Negara.
Ad. 2. Fungsi Komunikasi Politik dalam aspek Hubungan Suprastruktur dan Infrastruktur.
Fungsi hubungan yaitu sebagai penghubung pesan dari infrastruktur kepada suprastruktur politik.
v  Menurut Dan Nimmo, unsur komunikasi politik meliputi 5 bagian, yaitu :
a.    Komunikasi Politik
Menurut J.D. Halloran, Komunikator Massa berlaku juga bagi Komunikator Politik. Komunikator Politik menurut James Rosenau, adalah “pembuat Opini Pemerintah” atas “hal ihwal nasional yang multimasalah”.
Menurut yang termasuk dalam klasifikasi tersebut adalah :
1.    Pejabat Eksekutif (Presiden, Kabinet).
2.    Penjabat Legislatif (Senator atau DPD, Pimpinan Utama DPR)
3.    Pejabat Yudikatif (Para Hakim MA, MK)
Menurut Leonard W Dob, Komunikator Politik dapat dibagi dalam 3 macam, yaitu :
1.    Politikus sebagai Komunikator Politik
Politikus adalah orang yang memiliki otoritas untuk berkomunikasi sebagai wakil dari kelompok atau langganan ; pesan – pesan nya mengajukan dan melindungi tujuan kepentingan politik. Artinya Komunikator Politik mewakili kepentingan kelompok. Namun demikian ada juga politikus yang bertindak sebagai Ideologi yang aktivitasnya membuat kebijakan yang luas, mengusahakan reformasi dan bahkan mendukung perubahan revolusioner.
2.    Komunikator Profesional dalam politk
Menurut James Carey, Komunikator Profesional adalah orang yang menghubungkan golongan elit dalam organisasi atau komunikasi manapun dengan khalayak umum ; secara horizontal ia menghubungkan dua komunikasi bahasa yang dibedakakn pada tingkat struktur social yang sama. Menurutnya, sifat komunikator ini adalah “bahwa pesan yang dihasilkan tidak memiliki hubungan yang pasti dengan pikiran dan tanggapan-nya sendiri”. Klasifikasi Komunikator Profesional adalah meliputi ; Jurnalis, Promotor.
3.    Aktivis atau Komunikator Paruh Waktu (Part time)
Adalah orang yang cukup banyak terlibat dalam kegiatan politik atau komunikasi politik tetapi tidak menjadikan kegiatannya sebagai lapangan pekerjaannya. Kategori komunikator ini adalah Jurubicara, Pemuka Pendapat dan Pengamat.
b.    Pesan
Pesan Komunikasi Politik adalah pesan yang berkaitan dengan peran Negara dalam melindungi semua kepentingan masyarakat (warga Negara). Bentuk pesannya dapat berupa keputusan, kebijaksanaan dan peraturan yang menyangkut kepentingan dari keseluruhan masyarakat, bangsa dan Negara.
Dalam pembicaraan politik, komunikator lebih banyak menggunakan instrument komunikasi yang meliputi :
1.    Lambang
Pembicaraan Politik adalah kegiatan simbiotik. Kegiatan ini dapat berupa
a.    Pembicaraan otoritas dilambangkan oleh konstitusi, hukum.
b.    Pembicaraan Kekuasaan dilambangkan oleh Parade Militer.
c.    Pembicaraan Pengaruh dilambangkan oleh Mimbar Partai, Slogan, Pidato, Editorial.


2.    Bahasa
Bahasa dalam komunikasi politik merupakan suatu sarana yang sangat penting yang memiliki fungsi sebagai “Cover” bagi isi pesan (content Message) yang akan disampaikan oleh komunikator kepada komunikan sehingga pesan tersebut memiliki daya tarik (interest) serta mudah diterima oleh komunikan (masyarakat)
3.    Opini Publik (pendapat umum)
Pesan (Message) yang disampaikan oleh Komunikator Politik dilakukan dengan memperhatikan secara seksama pendapat umum atau pendapat yang berkembang dalam realitas. Kehidupan masyarakat yang ada dan mengemuka melalui media massa cetak, audio, maupun audio visual serta media komunikasi langsung yang berasal dari elemen infrastruktur politik yang mengartikulasi kepentingan masyarakat luas, baik melalui media dialog, diskusi, konsep pemikiran maupun orasi dilapangan (demonstrasi).  Semuanya ditujukan untuk memelihara harmonisasi komunikasi antara komunikator politik dengan komunikan atau khalayak (masyarakat).
c.    Media
Dalam menyampaikan komunikasi politik para komunikator politik menggunakan saluran komunikasi politik dan saluran komunikasi persuasive politik yang memiliki kemampuan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, bangsa dan Negara. Tipe – tipe saluran komunikasi politik dimaksud adalah meliputi :
1.    Komunikasi Massa
Adalah proses penyampaian pesan (message) oleh komunikator politik kepada komunikan (khalayak) melalui media komunikasi massa, seperti, Surat kabar, Radio, Televisi)
2.    Komunikasi Interspersonal
Adalah proses penyampaian pesan (message) oleh komunikator kepada Komunikan (Khalayak) secara langsung atau tatap muka (face to face). Contohnya, Dialog, lobby, komprensi tingkat tinggi (KTT), dan lain – lain.
3.    Komunikasi Organisasi
Adalah proses penyampaian pesan (message) oleh komunikator politik kepada komunikan (khalayak) atau Komunikasi Vertikal (dari atas ke bawah) dan horizontal (dari kiri ke kanan) sejajar.
Adapun tipe saluran komunikasi persuasif politik adalah meliputi :
1.    Kampanye Massa
Adalah proses penyampaian pesan persuasive (pengaruh) yang berupa program asas, platform partai politik yang dilakukan oleh komunikator politik kepada calon pemilih (calon Konstituen) melalui media massa cetak, radio, radio, maupun televise, agar memilih partai politik yang dikampanyekannya.

2.    Kampanye Interpersonal
Adalah proses penyampaian pesan persuasif (pengaruh) yang berupa program, asas, platform (garis perjuangan), pembagian kekuasaan partai politik yang dilakukan oleh komunikator politik kepada tokoh masyarakat yang memiliki pengaruh yang luas terhadap calon pemilih (calon konsistuen) agar menyerukan untuk memilih partai politik yang dikampanyekannya.
Contohnya, Dialog dan lobby Ketua Tim Sukses Capres – Cawapres SBY – JK kepada Ketua Umum Partai politik Bintang Reformasi dan Tim lain kepada partai politik yang lain.
4.    Kampanye Organisasi
Adalah proses penyampaian pesan persuasif (pengaruh) yang berupa program, asas, platform (garis perjuangan), pembagian kekuasaan partai politik yang dilakukan oleh komunikator politik kepada kader, fungsionaris, dan anggota dalam satu organisasi partai politik dan antar sesama anggota agar memilih partai poligik yang dikampanyekannya. Contohnya, Ketua Partai Politik memberi pesan persuasive kepada anggotanya (Vertikal) dan atau antar sesama anggotanya (Horizontal).
d.    Khalayak Komunikasi Politik
Komunikasi atau khalayak dalam komunikasi politik adalah semua khalayak yang tergolong dalam infrastruktur maupun suprastruktur politik. Atau dengan kata lain adalah semua komunikan yang secara hukum terikat oleh konstitusi, hukum dan ruang lingkup komunikator suatu negara.
e.    Efek (Umpan Balik)
Menurut Ball Rokeah dan De Fleur, akibat (efek) Potensial komunikasi dapat dikategorikan dalam tiga maca, yaitu :
1.    Akibat (efek) Kognitif
Yaitu efek yang berkaitan dengan pengetahuan komunikan terhadap pesan yang disampaikan. Dalam kaitannya dengan komunikasi politik, efek yang timbul adalah menciptakan dan memecahkan ambiguitas dalam pikiran orang, menyajikan bahan mentah bagi interprestasi personal, memperluas realitas sosial dan politik, menyusun agenda, media juga bermain di atas sistem kepercayaan orang.
2.    Akibat (Efek) Afektif.
Yaitu efek yang berkaitan dengan pemahaman komunikan terhadap pesan yang disampaikan. Dalam hal ini ada 3 efek komunikasi politik yang timbul, yaitu :
a.    Seseorang dapat menjernihkan atau mengkristalkan nilai politik melalui komunikasi politik.
b.    Komunikasi bisa memperkuat nilai komunikasi politik.
c.    Komunikasi politik bisa memperkecil nilai yang dianut.


3.    Akibat Konatif (perubahan perilaku)
Yaitu efek yang berkaitan dengan perubahan perilaku dalam melaksanakan pesan komunikasi politik yang diterimanya dari komunikator politik.
Perwujudan efek komunikasi politik yang timbul adalah dapat berupa “partisipasi politik” nyata untuk memberikan suara dalam pemilihan umum DPR, DPD, DPRD dan Presiden serta Wakil Presiden dan atau bersedia melaksanakan kebijakan serta keputusan politik yang dikomunikasikan oleh Komunikator Politik.

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Sistem politik merupakan akumulasi dari sub – system politik yang saling interdependensi dan bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama. Dalam rangka melaksanakan dan menyukseskan kerjasama sehingga dapat mencapai hasil yang besar dan menyeluruh bagi keseluruhan masyarakat, bangsa dan Negara Indonesia, tentu sistem politik memiliki fungsi yang perlu dilaksanakan, meskipun fungsi ini tidak memiliki “pengaruh secara langsung dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan pemerintah (public policy) tetapi memiliki peranan yang sangat penting dalam menentukan cara bekerjanya sistem politik” (Gabriel A. almond)

3.2 Saran
Jadikanlah makalah ini sebagai sarana yang dapat mendorong para mahasiswa untuk berfikir aktif dan kreatif

DAFTAR PUSTAKA

A.Rohman. H.I, 2007, Sistem Politik Iindo, Yogyakarta, Graha Ilmu